Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa di sebut-sebut dengan BUMDES adalah merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Desa masing-masing.
 
BUMDES Luhur Abadi adalah suatu badan usaha milik Desa Kalibatur. Selain penyewaan Molen kini BUMDES Luhur Abadi juga mengembangkan usahanya berupa produksi Batako dan sapu lidi. 
Dari mana permodalan usaha Badan Usaha Milik Desa ?
Ya, permodalan usaha yang di gunakan oleh Badan Usaha Milik Desa bisa dari Pemerintahan Desa yaitu salah satunya dari Dana Desa, salah satu program pemerintah pusat saat ini adalah membuat Desa yang bisa mandiri dengan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari Desa masing-masing diharapkan dengan adanya PAD, Desa bisa mandiri untuk menunjang pembangunan Negara.
Selain dari Dana Desa yang sering kita dengar dengan sebutan (DD) permodalan Badan Usaha milik Desa bisa melalui tabungan masyarakat ataupun sistem Investor dengan cara bagi hasil dengan tanda kutip saling menguntungkan tanpa merugikan salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang sudah di sepakati oleh kedua pihak diawal MOU.
 
Sistem Informasi Desa Desa Kalibatur
Jejaring Resmi Sosial Media Desa Kalibatur
Website Desa Kalibatur : kalibatur.tulungagungdaring.id
Facebook : Kaur Kalibatur
Instagram : Desakalibatur_official
Twitter : @Dkalibatur

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?