Sehubungan dengan di adakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Kepala Desa Kalibatur menginstruksikan kepala seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Kalibatur untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah masing-masing.

Berkaitan dengan itu juga, hasil dari rapat di Kacamatan Kalidawir. Bapak Camat meminta kepada Kepala Desa untuk menginstruksikan kepada masyarakat Desa masing-masing untuk malakukan perekaman E-KTP bagi yang belum mengikuti perekaman. Dengan syarat umur pada saat perekaman sudah berusia 16 tahun dan dengan catatan bagi yang masih berusia 16 tahun pada saat perekaman E-KTP, KTP nya akan keluar ketika sudah berusia 17 tahun.

Kabar bagusnya Kecamatan Kalidawir tetap akan melayani bagi masyarakat yang ingin melaksanakan program perekaman E-KTP pada tanggal 13-15 April 2019 bagi masyarakat yang ingin mengikuti perekaman E-KTP meskipun tanggal 13-14 April 2019 adalah bukan jam kerja. Dengan catatan yang ingin melaksanakan perekeman harus membawa surat pengantar dari Desa masing-masing.

Bagi masyarakat Desa Kalibatur yang ingin melakukan perekaman yang sudah memenuhiketentuan seperti diatas dimohon segera ke kantor Desa untuk membuat surat pengantar dari desa.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?